Pemberlakuan Undang-undang No. 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun
2005 tentang Standar Pendidikan Nasional dan Undang-undang No. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen menuntut adanya kualifikasi dan kualitas guru. Guru
berkualitas berarti menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi profesional,
kompetensi sosial dan kepribadian guru mengacu kepada amanat Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah tersebut. Berdasarkan hasil studi Direktorat Tenaga
Kependidikan, 2004 menemukan pada tingkat Sekolah /Madrasah Dasar pencapaian kompetensi
profesional untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional (Bahasa
Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial)
secara total menunjukkan rerata pencapaian yang rendah, yaitu dibawah nilai 40
dari nilai 100 dan tingkat pencapaian profesional guru pada jenjang SD/MI,
SMP/MTs, SMA/ MA cenderung masih rendah yaitu di bawah nilai rata-rata 65.[1]
Peningkatan kualitas guru dapat
dilakukan melalui Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) melalui mata
kuliah yang tersedia. Praktik Pengalaman Lapangan I (PPL I) di Fakultas
Tarbiyah dan Keguruan adalah mata kuliah wajib tempuh bagi para mahasiswanya. PPL I bertujuan agar mahasiswa praktikan memiliki
pengalaman faktual tentang proses pembelajaran. Pengalaman faktual dalam
mengajar selanjutnya dapat dipakai bekal mengembangkan diri sebagai tenaga
pendidik yang profesional.[2] Target utama matakuliah
PPL I adalah terbentuknya pribadi calon guru yang memiliki kompetensi
pedagogik, profesional, personal, dan sosial.[3]
Kompetensi pedagogik
adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya [4]
dan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP).[5]
PPL I adalah matakuliah inti khusus
utama di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.[6]
Mengingat
demikian pentingnya kegiatan PPL I bagi mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
sebagai calon guru, maka penyelenggaraan kegiatan tersebut perlu dilakukan evaluasi. Hasil evaluasi sangat penting sebagai dasar perbaikan
dan pengembangan mutu berbagai program terkait. Penelitian ini merupakan penelitian evaluasi dengan menggunakan
model Konteks, Input, Proses, dan Produk (CIPP). Angka persentase hasil pengamatan
dikonversikan pada konversi persentase skor menjadi tingkat efektifitas sebagai
berikut:
Pedoman Konversi Persentase Skor
menjadi Tingkat Efektifitas
Persentase Perolehan
Skor
|
Tingkat Efektifitas
|
80–100
66-79
56-65
40-55
30-39
|
Sangat
tinggi
Tinggi
Sedang
Rendah
Gagal
|
A. Kompetensi Guru
Kehadiran Peraturan Pemerintah No.
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dapat dipandang sebagai
tonggak penting untuk menuju pendidikan nasional yang terstandarkan. Standar
Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan lingkup
terdiri 8 standar, yaitu: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar
kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar
sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8)
standar penilaian pendidikan.
Standar Nasional
Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat. Standar
Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah,
dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional,
dan global. Standar Nasional Pendidikan mencakup: [7]
1.
Standar isi mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan,kompetensi mata pelajaran, kerangka dasar
dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan,
kalender pendidikan/akademik, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh
peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2.
Standar proses. Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan.
a.
Perencanaan proses
pembelajaran, meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang
memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar
(KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar,
alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil
belajar, dan sumber belajar.
b.
Pelaksanaan proses
pembelajaran
Pelaksanaan
proses pembelajaran mempunyai beberapa syarat, yaitu:
1)
Rombongan belajar, jumlah
maksimal peserta didik setiap rombongan belajar.
2)
Beban kerja guru
mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik,
serta melaksanakan tugas tambahan. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya
24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
3)
Buku teks pelajaran
yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan
pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan
oleh Menteri dengan rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1
per mata pelajaran.
4)
Pengelolaan kelas
a)
Mengatur tempat duduk
sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas
pembelajaran yang akan dilakukan;
b)
Volume dan intonasi
suara;
c)
Tutur kata guru santun
dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
d)
Menyesuaikan materi
pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
e)
Menciptakan ketertiban,
kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam
menyelenggarakan proses pembelajaran;
f)
Memberikan penguatan
dan umpan balik terhadap respons dan
hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
g)
Menghargai peserta
didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status
sosial ekonomi;
h)
Menghargai pendapat
peserta didik;
i)
Memakai pakaian yang
sopan, bersih, dan rapi;
j)
Pada tiap awal
semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan
k)
Memulai dan mengakhiri
proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
5)
Pelaksanaan
Pembelajaran
Pelaksanaan
pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi
kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
a)
Kegiatan Pendahuluan
b)
Kegiatan Inti
c)
Kegiatan Penutup
d)
Penilaian hasil
pembelajaran
e)
Pengawasan proses
pembelajaran
(1)
Pemantauan
(2)
Supervisi
Variabel
kompetensi yang diamanatkan dalam PP No. 19 Tahun 2005 adalah sebagai berikut[8]
1.
Kompetensi Pedagogik
a.
Menguasai
prinsip-prinsip dasar pembelajaran yang mendidik.
b.
Merencanakan/merancang
pembelajaran yang mempertimbangkan karakteristik peserta didik untuk kompetensi
yang ingin dicapai
c.
Memahami berbagai
pendekatan, metode, media pembelajaran
d.
Mampu menerapkan model
mengajar yang berorientasi pada proses dan kompetensi siswa.
e.
Memahami prosedur
pengembangan alat evaluasi dan hasil peserta didik.
f.
Menetapkan alat
evaluasi yang tepat untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik.
g.
Memanfaatkan hasil
evaluasi untuk merencanakan dan melaksanakan program remedial.
Kompetensi pedagogik didapat melalui Fakultas Ilmu Pendidikan atau
jurusan Ilmu Pendidikan melalui matakuliah. Matakuliah yang erat kaitannya
dengan kompetensi guru adalah strategi pembelajaran. Pengertian strategi dalam
kaitannya dengan pembelajaran adalah siasat atau kiat yang sengaja direncanakan
oleh guru berkenaan dengan segala persiapan pembelajaran agar pelaksanaan
pembelajaran berjalan dengan lancar dan tujuannya yang berupa hasil belajar
bisa tercapai secara optimal.[9]
Dikaitkan dengan belajar mengajar, strategi bisa diartikan sebagai pola-pola
umum kegiatan guru, siswa dalam perwujudan kegiatan belajar mengajar untuk
mencapai tujuan yang telah ditentukan.[10]
Strategi
pembelajaran merupakan rencana tindakan (rangkaian kegiatan) termasuk penggunaan metode
dan pemanfaatan berbagai sumber daya atau kekuatan dalam pembelajaran yang
disusun untuk mencapai tujuan pembelajaran. Dalam konteks pembelajaran
diterjemahkan menjadi: (1) mengidentifikasi dan menetapkan spesifikasi dan
kualifikasi perubahan tingkah laku kepribadian peserta didik yang diharapkan;
(2) memilih sistem pendekatan belajar mengajar berdasarkan aspirasi dan
pandangan hidup masyarakat; (3) memilih dan menetapkan prosedur, metode dan
teknik belajar mengajar yang dianggap paling tepat, efektif, sehingga dapat
dijadikan pegangan oleh para guru dalam menunaikan kegiatan mengajarnya; dan
(4) menetapkan norma-norma dan batas minimal keberhasilan atau kriteria dan
standar keberhasilan sehingga dapat dijadikan pedoman oleh guru dalam melakukan
evaluasi hasil kegiatan belajar mengajar yang selanjutnya akan dijadikan umpan
balik buat penyempurnaan sistem instruksional yang bersangkutan secara
keseluruhan[11].
2.
Kompetensi Profesional
a.
Menguasai konsep-konsep
dasar keilmuan.
b.
Menguasai keterkaitan
antar unsur-unsur dalam bidang keilmuan.
c.
Menggunakan
sarana/peralatan pembelajaran dan pendidikan.
d.
Menyederhanakan
konsep-konsep keilmuan sehingga lebih mudah dijarkan.
e.
Mengidentifikasi
alat-alat dan bahan dalam laboratorium.
3.
Kompetensi Kepribadian
a.
Memberikan keteladanan yang
baik dalam bersikap dan bertindak kepada teman sejawat, peserta didik, dan
orangtua peserta didik.
b.
Menampilkan kematangan
emosional dalam bersikap dan bertindak sesuai dengan nilai dan norma yang
berlaku dalam lingkungan kerjanya.
c.
Menerima saran dan
perbaikan dari lingkungan kerjanya.
d.
Memiliki kemauan dan
kemampuan untuk menolong teman sejawat dalam lingkungan kerjanya.
e.
Membangun hubungan yang
baik dengan teman sejawat, orangtua peserta didik dalam rangka meningkatkan
pelayanan pendidikan di sekolah.
f.
Mengadakan hubungan
yang saling menghargai dan menghormati diantara kesejawatan pendidikan dan
tenaga kependidikan.
4.
Kompetensi sosial
a.
Mampu mengidentifikasi
potensi akademik, emosional, dan social peserta didik.
b.
Mampu berkomunikasi
dengan orang tua peserta didik untuk mencegah timbulnya masalah terkait dengan
kegiatan akademik, sosial, emosional, dan fisikal peserta didik.
c.
Mampu memperbaiki sikap
dan perilaku peserta didik yang kurang baik.
B.
Praktik Pengalaman Lapangan I
Fakultas
Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga sebagai Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK)
mempunyai misi dan tugas menyiapkan serta menghasilkan guru/tenaga kependidikan
yang memiliki kompetensi pedagogik, profesional, personal, dan sosial. Dalam
menyiapkan tenaga profesional tersebut, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan memberikan
seperangkat pengetahuan dan keterampilan kepada mahasiswa tentang proses
pembelajaran dan atau kegiatan kependidikan lainnya melalui mata kuliah Praktik
Pengalaman Lapangan (PPL I). PPL I bertujuan untuk melatih mahasiswa agar
memiliki pengalaman faktual tentang proses pembelajaran, yang selanjutnya dapat
dipakai sebagai bekal untuk mengembangkan diri sebagai tenaga pendidik yang
professional. Di samping itu, kegiatan ini juga bertujuan agar mahasiswa memiliki
kesiapan melaksanakan PPL-KKN Integatif sebagai kelanjutan dari PPL I.
Target
yang ingin dicapai PPL I adalah terbentuknya pribadi calon guru yang memiliki
kompetensi baik pedagogik, profesional, personal, dan sosial. Keempat
kompetensi tersebut dapat diperinci sebagai berikut:
1. Kompetensi Pedagogik, dalam
kompetensi ini target minimal yang harus dimiliki oleh mahasiswa praktikan
setelah melaksanakan PPL I adalah:
a.
Memiliki kemampuan dalam
menyusun program pembelajaran.
b.
Memiliki keterampilan
dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran.
2. Kompetensi
Profesional
Dalam kompetensi ini, target
minimal yang harus dimiliki oleh mahasiswa praktikan setelah mereka
melaksanakan PPL I adalah:
a.
Memiliki penguasaan
materi pembelajaran dalam bidang yang menjadi tugasnya.
b.
Memiliki penguasaan
teori dan dasar-dasar kependidikan.
c.
Memiliki kemampuan
dalam mengintegrasikan dan menginterkoneksikan materi.
C.
Evaluasi
Banyak model yang bisa
digunakan dalam melakukan evaluasi program khususnya program pendidikan.
Meskipun terdapat beberapa perbedaan antara model-model tersebut, tetapi secara
umum model-model tersebut memiliki persamaan yaitu mengumpulkan data atau
informasi obyek yang dievaluasi sebagai bahan pertimbangan bagi pengambil
kebijakan. Model-model evaluasi memiliki kelebihan dan kekurangan sesuai dengan
jenis program yang dievaluasinya. Model CIPP adalah suatu kerangka komprehensif untuk memandu evaluasi formatif dan sumatif proyek, program, personil, produk, institusi, dan sistem. [16]
Model ini dikonfigurasi untuk
digunakan dalam evaluasi internal dilakukan oleh evaluator organisasi, evaluasi diri dilakukan oleh tim proyek atau penyedia layanan individual, dan evaluasi eksternal dikontrak atau diberi mandat.
Model ini
telah digunakan di
seluruh Amerika Serikat dan di seluruh dunia dalam jangka pendek dan jangka panjang investigasi baik kecil dan besar. Aplikasinya telah membentang berbagai disiplin ilmu
dan bidang jasa, termasuk pendidikan, perumahan dan pengembangan masyarakat, keselamatan transportasi, dan sistem
militer.
Hopkins dan Antes mengemukakan evaluasi adalah pemeriksaan secara
terus menerus untuk mendapatkan informasi. Informasi tersebut meliputi siswa, guru,
program pendidikan dan proses belajar mengajar agar diketahui tingkat perubahan
siswa dan ketepatan keputusan tentang gambaran siswa dan efektivitas program.[17]
Pengukuran adalah suatu proses yang menghasilkan gambaran berupa angka-angka
berdasarkan hasil pengamatan mengenai beberapa ciri (atribute) tentang
suatu objek, orang atau peristiwa[18].
Evaluator
pada tahap awal harus menentukan fokus yang akan dievaluasi dan desain yang
akan digunakan. Hal ini berarti harus ada kejelasan apa yang akan dievaluasi
yang secara implisit menekankan adanya tujuan evaluasi, serta adanya
perencanaan bagaimana melaksanakan evaluasi. Selanjutnya, dilakukan pengumpulan
data, menganalisis dan membuat interpretasi terhadap data yang terkumpul serta
membuat laporan. Selain itu, evaluator juga harus melakukan pengaturan terhadap
evaluasi dan mengevaluasi apa yang telah dilakukan dalam mengevaluasi secara
keseluruhan. Tujuan evaluasi menurut Weiss [19]
adalah “… The purpose of evaluation research is to measure the effect of
program against the goals it set out accomplish as a means of contributing to
subsuquest decision making about the program and improving future programming.” Ada empat hal yang
ditekankan pada rumusan tersebut, yaitu: 1) menunjuk pada penggunaan metode
penelitian, 2) menekankan pada hasil suatu program, 3) penggunaan kriteria
untuk menilai, dan 4) kontribusi terhadap pengambilan keputusan dan perbaikan
program di masa mendatang. Dari pengertian-pengertian evaluasi tersebut, maka
evaluasi merupakan suatu kegiatan untuk mengumpulkan informasi, yang dilakukan
secara sistematis melalui suatu pengukuran, untuk selanjutnya informasi
tersebut digunakan untuk menentukan alternatif yang tepat dalam mengambil suatu
keputusan. Evaluasi mengandung: (a) suatu proses menetapkan nilai atau jumlah
dari sesuatu taksiran yang sama, (b) suatu proses untuk menetapkan kepentingan
relatif dari fenomena-fenomena dari jenis yang sama atas dasar suatu standar
tertentu, (c) perkiraan kenyataan atas dasar ukuran nilai tertentu dan dalam
rangka situasi yang khusus dan tujuan-tujuan yang ingin dicapai, dan (d) dipengaruhi
oleh latar belakang serta pendidikan evaluator.
Setiap kegiatan yang
dilaksanakan mempunyai tujuan tertentu, demikian juga dengan evaluasi. Terdapat dua tujuan evaluasi menurut Suharsimi
Arikunto[20] yaitu
tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum diarahkan kepada program secara
keseluruhan sedangkan tujuan khusus lebih difokuskan pada masing-masing
komponen. Implementasi program harus senantiasa di evaluasi untuk melihat
sejauh mana program tersebut telah berhasil mencapai maksud pelaksanaan program
yang telah ditetapkan sebelumnya. Tanpa adanya evaluasi, program-program yang
berjalan tidak akan dapat dilihat efektifitasnya. Dengan demikian,
kebijakan-kebijakan baru sehubungan dengan program itu tidak akan didukung oleh
data. Karenanya, evaluasi program bertujuan untuk menyediakan data dan
informasi serta rekomendasi bagi pengambil kebijakan (decision maker) untuk memutuskan apakah akan melanjutkan,
memperbaiki atau menghentikan sebuah program.
Berdasarkan
pada kesimpulan yang dikemukakan di atas, maka diajukan beberapa saran yaitu:
1.
Perbaikan pengarsipan Standar Nasional Pendidikan oleh pihak pengelola
dan mahasiswa dengan berbasis IT. Pengarsipan tersebut akan memungkinkan
penggunaannya untuk mencari, menemukan kembali, memanfaatkan filenya dengan
mudah agar dapat dipakai dalam proses microteaching (PPL I).
2.
Penyampaian pentingnya doa dalam proses penutupan dalam pembelajaran oleh
praktikan agar nilai-nilai Islami dalam rangka pembentukan karakter.
3.
Perbaikan sosialisasi laboratorium pendidikan di Fakultas.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. Dasar-dasar Evaluasi
Pendidikan. (Jakarta: Bumi Aksara). 2010.
Asep Hadian, Pelaksanaan Pembelajaran Praktek Berbasis Produksi di SMK Negeri 6 Bandung diunduh dari http://jurnal.upi.edu/penelitian-pendidikan,
Vol. IV No.11
Agustus 2007, diunduh tanggal 23 Mei 2012.
Cepi Riyana,
Penelitian Peningkatan Kompetensi Pedagogis Guru Melalui Penerapan Model Education Centre Of Teacher Interactive Virtual
(Educative) Diunduh dari http://jurnal.upi.edu/penelitian-pendidikan, Vol. 11
No. 1, April 2010, diunduh tanggal 23 Mei 2012.
Charles D. Hopkins & Richard L. Antes. Clasroom
Measurement and Evaluation, Third Edition. Indiana : F.E Peacok Publisher,
Inc. 1990
Departemen Pendidikan Nasional. Strategi pembelajaran dan pemilihannya.
Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik
Dan Tenaga Kependidikan. 2008
Erman, S.Ar., dkk. Strategi
Pembelajaran Matematika Kontemporer. (Bandung: JICA-FPMIPA) 2002.
Moloeng, lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Rosda.
2004.
Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Purnawan, Wardaya, Ariyano, Relevansi
Praktikum Pemesinan Program D-3 Teknik Mesin FPTK UPI dengan Tuntutan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Industri
Logam dan Mesin diunduh dari http://jurnal.upi.edu/penelitian-pendidikan,
Vol.V No.14 Februari 2009, diunduh tanggal 23 Mei 2012.
Setiyawan, Adhi. Jurnal: Penyiapan Guru Agama Islam Berbasis
Akuntabilitas: Issue dan Permasalahan dalam Jurnal Pendidikan Agama Islam.
Yogyakarta: Jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah UIN Sunan
Kalijaga. 2007.
[1] Tim
Studi Pusat Penelitian Kebijakan dan Inovasi Pendidikan (Puslijaknov), Kompetensi guru sesuai standar nasional
pendidikan (SNP), Jakarta. 2007. Hal 3
[2]
Tim Penyusun, Buku Pedoman PPL I Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Yogyakarta, (Fakultas
Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga, 2012), Hal. 1
[4] Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan ayat 3 butir
a.
[5] Penjelasan atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan ayat
3 butir c.
[6] Sukiman dkk, Panduan akademik Fakultas Tarbiyah
dan Keguruan, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
2011. Hal 28
[7] Setiyawan, Adhi.
Penyiapan Guru Agama Islam Berbasis Akuntabilitas: Issue dan Permasalahan dalam
Jurnal Pendidikan Agama Islam. Yogyakarta: Jurusan Pendidikan Agama Islam
Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga, 2007. Hal: 148 - 149
[8] Tim
Studi Pusat Penelitian Kebijakan dan Inovasi Pendidikan (Puslijaknov), Kompetensi guru sesuai standar nasional
pendidikan (SNP), Jakarta. 2007. Hal 30-31
[9] Erman, S.Ar., dkk.
Strategi Pembelajaran Matematika Kontemporer. (Bandung: JICA-FPMIPA, 2002). Hal
5.
[10] Departemen Pendidikan
Nasional, Strategi Pembelajaran dan Pemilihannya, (Direktorat
Tenaga
Kependidikan
Direktorat
Jenderal
Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 2008), hal. 7.
[11] Departemen Pendidikan Nasional.
Strategi pembelajaran dan pemilihannya,
direktorat tenaga kependidikan direktorat jenderal peningkatan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan, 2008. Hal 7
[12] Dokumen daftar hadir
Workshop Pembuatan RPP Berkarakter , Pengelola PPL KKN Integratif. 2012 di FTK
Lt 4
[13] Dokumen
daftar hadir Evaluasi Proses Panitia dan Mahasiswa , Pengelola PPL KKN Integratif.
2012 di FTK Lt 4
[14] Dikutip
dari notulensi rapat tertanggal 21 April 2012 kegiatan PPL I FTK, Pengelola PPL
KKN Integratif Lt 4.
[15] Dokumen
daftar hadir Evaluasi Proses Panitia dan DPL , Pengelola PPL KKN Integratif.
2012 di FTK Lt 4
[17] Charles D. Hopkins & Richard
L. Antes, Clasroom Measurement and Evaluation, Third Edition (Indiana : F.E
Peacok Publisher, Inc. , 1990), Hal 29.
[20] Arikunto, Suharsimi.
1989. Proses Penelitian Suatu Pendekatan Proses. Jakarta: Bina Aksara. Hal 13