Magang
II (micro teaching) adalah mata kuliah intrakurikuler yang bersifat
aplikatif dan terpadu dari seluruh pengalaman belajar sebelumnya ke dalam
program pelatihan prajabatan untuk menyiapkan mahasiswa agar menguasai
kompetensi keguruan, sehingga dapat mengemban tugas dan tanggungjawab secara
profesional.
Pengajaran
mikro merupakan salah satu latihan praktik mengajar yang dilakukan dalam proses
pembelajaran kelas kecil (5-10 orang) untuk membentuk dan mengembangkan
keterampilan mengajar. Situasi pembelajaran merupakan kegiatan yang sengaja
didesain sedemikian rupa sehingga dapat dikontrol, maka pembentukan
keterampilan baru atau pembaharuan suatu keterampilan mengajar dapat dilakukan
baik secara terintegrasi. Dalam praktiknya di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan
Keguruan, dapat menerapkan dan melatihkan keterampilan-keterampilan mengajar
secara terintegrasi.
Pengajaran
mikro adalah kegiatan pembelajaran kelas
kecil yang jumlah peserta didiknya diperkecil (antara 5-10 orang), alokasi
waktu dipersingkat (antara 10 -15 menit), materinya dipersempit yang mencakup
satu atau dua aspek yang sederhana, dan kegiatan pembelajaran difokuskan pada
keterampilan mengajar tertentu. Meskipun peserta didik, waktu, materi dan
kegiatan dibatasi, namun pengajaran mikro tetap merupakan “real teaching”
sekalipun dalam pelaksanaanya bukan “real class-room teaching”.
Salah
satu karakter pengajaran mikro adalah kegiatannya terkontrol secara langsung
sehingga dimungkinkan adanya umpan balik secara cepat bagi calon guru yang
sedang berlatih. Untuk keperluan tersebut diperlukan pencatatan yang akurat,
disamping lembaran observasi, diperlukan alat perekam audio maupun video visual
antara lain video shooting. Penggunaan alat perekam tersebut sebagai pembantu
dalam mengevaluasi praktik pengajaran mikro yang dilakukan oleh mahasiswa.
B.
Tujuan
Magang
II (micro teaching) bertujuan untuk melatih mahasiswa agar memiliki
pengalaman faktual tentang proses pembelajaran, yang selanjutnya dapat dipakai
sebagai bekal untuk mengembangkan diri sebagai tenaga pendidik yang professional.
Di samping itu, kegiatan ini juga bertujuan agar mahasiswa memiliki kesiapan
melaksanakan Magang III sebagai kelanjutan dari Magang II.
C.
Target
Target
yang ingin dicapai Magang II adalah memantapkan kompetensi akademik
kependidikan yang berkaitan dengan kompetensi bidang studi dan memantapkan
kemampuan awal calon guru dalam mengembangkan perangkat pembelajaran dan
pengelolaan kelas melalui microteaching.
Kompetensi
tersebut secara umum adalah sebagai berikut:
1.
Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi;
- Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik,
moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
- Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik.
- Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata
pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
- Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik.
- Memanfaatkan teknologi in-formasi
dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
- Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
peserta didik.
- Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil
belajar.
- Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
untuk kepentingan pembelajaran.
- Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
2.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi profesional meliputi;
a.
Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
b.
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang
diampu.
c.
Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d.
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
3.
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi kepribadian meliputi;
a.
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta
didik dan masyarakat.
c.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
d.
Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
e.
Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
4.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial meliputi;
- Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak
diskri-minatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi
fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b.
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c.
Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
d.
Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
5.
Kompetensi Kepemimpinan
Kompetensi ini dikhususkan bagi calon guru
PAI di Sekolah. Berdasarkan Pasal 16 ayat 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 16
Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah,
kompetensi kepemimpinan meliputi:
a. Kemampuan membuat perencanaan pembudayaan
pengamalan ajaran agama dan perilaku akhlak mulia pada komunitas sekolah
sebagai bagian dari proses pembelajaran agama;
b. Kemampuan mengorganisasikan potensi unsur
sekolah secara sistematis untuk mendukung pembudayaan pengamalan ajaran agama
pada komunitas sekolah;
c. Kemampuan menjadi inovator, motivator,
fasilitator, pembimbing dan konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada
komunitas sekolah;
d. Kemampuan menjaga, mengendalikan, dan
mengarahkan pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah dan
menjaga keharmonisan hubungan antar pemeluk agama dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Bagan
Pola Kegiatan Magang II:
Kegiatan
Magang II mencakup tahap persiapan, pembekalan (orientasi), dan pelaksanaan micro teaching.
1. Persiapan
Micro teaching yang
dilaksanakan oleh Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan melibatkan banyak unsur
yang terkait. Oleh karena itu, perlu persiapan yang matang agar tujuan dapat tercapai dengan
baik. Persiapan tersebut meliputi:
a. Sosialisasi pelaksanaan Magang II kepada mahasiswa
b. Pendataan dan pendaftaran mahasiswa calon peserta Magang II
c. Identifikasi dan penentuan dosen pembimbing lapangan micro teaching ( Magang II)
d. Persiapan administrasi dan berkas-berkas lain untuk mahasiswa dan
dosen pembimbing.
2. Orientasi
Dalam
kegiatan pembekalan (orientasi), Dosen Pembimbing Lapangan Magang II memberikan penjelasan
tentang urgensi micro teaching dalam menyiapkan calon guru profesional, teaching
skill, strategi pembelajaran, dan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) dengan pendekatan
saintifik, dan pembelajaran tematik khususnya bagi mahasiswa PGMI. Kegiatan ini dilaksanakan secara klasikal pada setiap kelompok
sebelum pelaksanaan micro teaching.
3. Pelaksanaan Micro Teaching
Bentuk
operasionalisasi pelatihan dalam micro teaching meliputi langkah-langkah
sebagai berikut:
a. Membuat Perencanaan
Setiap akan melakukan latihan mengajar mahasiswa harus membuat rencana
persiapan pembelajaran (RPP) yang dikonsultasikan kepada dosen pembimbing
sebelum praktik dimulai.
b. Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran
Pada prinsipnya dalam latihan mengelola kegiatan pembelajaran
mahasiswa dilatih keterampilan dasar mengajar secara terpadu yang meliputi
keterampilan:
1) Menyiapkan kegiatan pembelajaran
2) Penguasaan materi
3) Penggunaan strategi pembelajaran
4) Pemanfaatan media dan sumber pembelajaran
5) Penggunaan bahasa
6) Pelaksanaan penilaian proses dan hasil belajar
7) Menutup kegiatan pembelajaran
Realisasi
dari kegiatan pembelajaran mikro, setiap kelompok mahasiswa akan dibimbing oleh
satu orang dosen selaku supervisor. Bimbingan praktik micro teaching
dilakukan terpadu, artinya mahasiswa akan dilatih menggunakan
keterampilan-keterampilan mengajar secara utuh dengan menekankan aspek-aspek
tertentu secara bertahap. Selanjutnya hasil latihan mahasiswa tersebut dapat
digunakan sebagai bahan diskusi tentang penampilannya di depan
kelas/kelompok. Hasil diskusi dapat digunakan sebagai umpan balik baginya dan
jika yang bersangkutan melakukan kesalahan atau kurang tepat, dapat diperbaiki
dengan cepat pada kesempatan latihan berikutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Pedoman Akademik Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta Tahun 2014
Pedoman Akademik UIN Sunan Kalijaga Edisi Revisi Tahun 2012.
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 81 A Tahun 2013.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 65 Tahun 2013.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016.
